Kerja di Jepang

Kerja di Jepang

Kontrak Kerja di Jepang

Kontrak kerja di Jepang harus berisi syarat-syarat pekerjaan antara lain pegawai dan majikan. Majikan harus menyatakan secara tertulis syarat-syarat pekerjaan seperti bayaran, jam kerja dan lain-lain bagi karyawan. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, hindari kontrak kerja yang tidak tertulis. Jika kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jepang harus diterjemahkan ke dalam bahasa yang kita mengerti. Pelajari baik-baik seluruh isinya.

Keterangan yang harus disebutkan dalam kontrak kerja yaitu:

  • Masa berlaku kontrak.
  • Tempat kerja dan materi pekerjaan.
  • Waktu mulai dan selesai bekerja, kemungkinan bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan, waktu istirahat, libur, liburan, syarat-syarat bayaran, perhitungan dan metode pembayaran, kapan dibayarkan dan informasi tentang kenaikan gaji.
  • Keterangan yang berhubungan dengan keluar kerja.

Jika perusahaan mempunyai peraturan kerja (shugyô kisoku) yang menyatakan syarat-syarat dan ketentuan bekerja, lihat dan teliti dengan seksama isi perjanjiannya.

Upah

Upah adalah semua bentuk kompensasi yang dibayarkan oleh majikan kepada para pegawainya sebagai ganti atas kerja pegawai seperti gaji, tunjangan, bonus dan lain-lain.

Undang-undang Standar Buruh memberikan dasar tentang pembayaran upah sehingga upah diberikan kepada para pekerja secara langsung dan sempurna. Untuk memastikan upah telah dibayar dengan benar pada prinsipnya upah harus dibayarkan:

  • Secara tunai.
  • Secara langsung kepada setiap pegawai.
  • Dalam jumlah penuh.
  • Sekurang-kurangnya sekali sebulan.
  • Dan pada hari tertentu.

Jika pegawai membutuhkan uang dengan segera karena kebutuhan keluarga darurat, majikan diharuskan membayar pegawai sejumlah uang yang sama dengan upah pegawai tersebut pada hari diminta, meskipun pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal pembayaran upah reguler.

Jika upah tidak dibayar, segera hubungi Kantor Inspeksi Standar Buruh (rôdô kijun kantoku sho) atau Kantor Informasi Buruh.

Pemberhentian kerja (kaiko) adalah pemberhentian secara unilateral suatu kontrak pekerjaan oleh majikan. Majikan harus mempunyai alasan yang tepat untuk memberhentikan pegawai. Jika diberhentikan tanpa alasan yang tepat, bisa menghubungi Kantor Inspeksi Standar Buruh atau Kantor Informasi Buruh.

Pajak

Orang-orang yang memiliki pekerjaan di Jepang diwajibkan membayar pajak. Pajak yang dipungut dari penghasilan biasanya diklasifikasikan sebagai Pajak Penghasilan (shotoku zei) yang dipungut oleh pemerintah pusat dan Pajak Penduduk (jûmin zei) yang dipungut oleh prefektur atau pemerintah setempat. Warga negara asing diwajibkan membayar pajak sama dengan warga Jepang.

Pajak penghasilan dan pajak penduduk para pekerja yang memiliki gaji akan dipungut langsung dari gaji bulanannya. Mereka yang tidak memilki gaji harus menyerahkan surat pemberitahuan pajak di kantor pajak dan surat pemberitahuan pajak penduduk di kantor pemerintah kota.

Pajak penghasilan dipungut oleh pemerintah pusat dari penghasilan seseorang selama satu tahun dari Januari sampai Desember. Batas dan nilai pajak bervariasi tergantung apakah orang asing tersebut merupakan penduduk atau bukan penduduk (penduduk adalah orang yang memiliki alamat di Jepang atau yang telah tinggal di Jepang secara terus-menerus selama 1 tahun atau lebih).

Pada prinsipnya warga negara asing bukan penduduk wajib pajak membayar pajak sebesar 20% dari penghasilannya kecuali mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak di bawah perjanjian pajak.

error: Content is protected !!