Bentuk Pemerintahan Jepang Sekarang
Semasa Restorasi Meiji (masa berakhirnya kejayaan samurai dan shogun), Jepang mulai mengadopsi sistem politik, hukum dan pemerintahan dari dunia barat, yaitu bentuk pemerintahan Jepang yang menganut sistem dari Eropa terutama Inggris dan sistem dari Amerika. Pada tahun 1881-1931 hukum gaya kuno lenyap digantikan oleh hukum modern, khususnya hukum pidana. Ini didasarkan pada asumsi bahwa kejahatan dan hukum harus dibatasi oleh ruang lingkup penetapan hukum secara pasti.
Undang-Undang Dasar Meiji sendiri sudah disahkan pada tahun 1889 dan parlemen Kekaisaran bersidang untuk pertama kalinya pada tahun 1890. Pasca Perang Dunia II sebagai simbol demokrasi muncullah Undang-Undang Dasar Negara Jepang pada tahun 1947. Sejak itu mulailah berlaku institusi politik modern gaya Amerika di Jepang. Karena Jepang termasuk negara yang kalah dalam Perang Dunia II. Dalam hal ini membawa beberapa konsukuensi bagi mereka. Di antaranya adalah keharusan untuk mengikuti sistem yang dianut oleh negara pemenang perang.
Berdasarkan konstitusi yang yang baru ini Jepang ditetapkan sebagai negara yang menganut paham pasifisme (paham cinta damai) dan mengutamakan praktik demokrasi liberal. Karena itu Jepang tidak boleh mengembangkan industri persenjataan dan tidak mempunyai angkatan bersenjata. Sistem pertahanan negara dibangun dengan sistem pertahanan sipil dan wajib militer.
Jepang masih menganut sistem negara monarki konstitusional yang berarti kekuasaan Kaisar Jepang dibatasi oleh konstitusi. Kaisar adalah kepala negara seremonial yang di dalam konstitusi disebutkan sebagai simbol negara dalam urusan diplomatik dengan negara lain. Sementara itu kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri dan anggota terpilih parlemen Jepang. Itu berarti sebetulnya kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Jepang sangat sering berganti Perdana Menteri tetapi pergantian itu tidak mempengaruhi stabilitas dalam negeri mereka. Tak pernah terjadi pergolakan demontrasi apalagi kerusuhan. Karena itulah Jepang termasuk negara paling aman di dunia sehingga mempengaruhi iklim industri dan penanaman modal asing di Jepang.
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Terdiri atas Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah beranggotakan 480 orang anggota dewan dan dipilih secara langsung oleh rakyat setiap empat tahun sekali atau setelah Majelis Rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri atas 240 anggota dewan yang memiliki masa jabatan enam tahun dan juga dipilih langsung oleh rakyat. Setiap warga negara Jepang yang berusia 20 tahun ke atas berhak untuk memilih.
Pemilihan umum dilaksanakan hari Minggu di beberapa fasilitas umum seperti sekolah. Yang menarik adalah cara para calon memeperkenalkan diri dan programnya kepada masyarakat. Para calon didampingi tim sukses turun langsung ke masyarakat, berorasi di depan stasiun, berkeliling dari rumah ke rumah, memasang pamflet dan menyebarkan brosur.
Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri berasal dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri sedangkan Perdana Menteri diangkat oleh Kaisar berdasarkan keputusan Parlemen Jepang serta memberikan persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.